
Struktur Organisasi
Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dengan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan kebijakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan; peningkatan kualitas hidup, perlindungan dan pemberdayaan hak perempuan; kesetaraan gender, informasi, kerja sama dan partisipasi masyarakat; perlindungan dan tumbuh kembang anak; kelompok jabatan fungsional dan unit organisasi lainnya di lingkungan Dinas
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
e. pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas
f. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
g. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang tugasnya
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas
i. pelaporan hasil pelaksanaan tugas
j. penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Struktur Organisasi


KEPALA DINAS







SEKRETARIAT












