img
DP3A

PROFILE
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

[Kabupaten Sukabumi]

imgimg

[ Profil ] Sekilas DP3A

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menjalankan Program Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Perempuan

Dasar Hukum Pembentukan

- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah

- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi

- Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak