
Publikasi Informasi

Laksanakan Manajemen Penanganan Kasus KED Ketua P2TP2A Apresiasi Terobosan Dinas PPPA
Bertempat di Ruang Rapat Pangrango Resort, Jalan Selabintana KM 7 Sukabumi, Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang diikuti oleh 60 orang kader Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Hj. Yani Jatnika Marwan dan Psikolog Dikdik Hardiman, Selasa (31/5).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PPPA, H. Eki Radiana Rizki menjelaskan bahwa kader Motekar dapat melaporkan kasus yang ditemukan kepada pihak operator data KED (Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi) di tingkat Kecamatan, untuk mempercepat manajemen penanganan kasus. Selanjutnya operator kecamatan tersebut akan melaporkan kasus yang diterima kepada operator SIGA (Sistem Informasi Gender dan Anak) dan SIMPONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) pada Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi.
H. Eki menambahkan bahwa salah satu tupoksi pada Dinas PPPA adalah penjangkauan kasus dan pendampingan korban, jadi kita akan menjangkau korban dengan memperhatikan situasi kondisi dan sebagainya.
“Sebagai tindakan preventif, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga lingkungan terkecil yakni keluarga, karena seringkali (ditemui kasus, dimana) yang menjadi pelaku itu justru orang terdekat. Oleh karena itu, kita akan memperkuat (perlindungan perempuan dan anak dari KED) dengan ketahanan keluarga salah satunya dengan (dengan peningkatan kapasitas) kader Motekar ini,” sambungnya.
Sementara itu Ketua P2TP2A, Hj. Yani Jatnika Marwan menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini.
“Ini merupakan terobosan Dinas P3A (dengan) memberikan edukasi kepada Motekar (terkait manajemen penanganan kasus), karena memang Motekar perlu dibekali dengan sistem manajemen seperti ini,” pujinya.
Hj. Yani menyebutkan bahwa kader Motekar memang sudah terbiasa menangani kasus-kasus seperti ini, namun yang harus diperhatikan adalah penguatan untuk memahami SOP (Standar Operasional Prosedur) yang baik dan benar.
Terkait kasus TPPO, Hj, Yani menegaskan bahwa kegiatan perdagangan orang (trafficking) biasanya berhubungan dengan wilayah lain, bisa terjadi antarpulau dan antarprovinsi, sehingga kita harus menyikapi dengan peningkatan jalinan kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah lainnya yang tersangkut dengan kasus trafficking yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Kader Motekar dapat melaporkan kasus yang ditemukan kepada pihak operator data KED (Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi) di tingkat Kecamatan, untuk mempercepat manajemen penanganan kasus.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak
Berita Terbaru

