
Publikasi Informasi

Gelar Rakor GT PPTPPO Pemkab Sukabumi Upayakan Kolaborasi Optimal dalam Penanganan Kasus
Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) tingkat Kabupaten, pada Kamis (19/2), bertempat di Aula BKPSDM Kab. Sukabumi, Jalan Raya Kadupugur Cicantayan Kab. Sukabumi.
Rakor yang dibuka oleh wakil Bupati, H. Iyos Somantri ini dihadiri oleh Kepala Dinas PPPA beserta jajaran, perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah, National Project Officer IOM Indonesia, Eny Rofiatul serta unsur pentahelix lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas PPPA, H. Eki Radiana Rizki menjelaskan bahwa Rakor GT PTPPO ini digelar guna memenuhi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) No. 8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) ini, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, secara virtual menjelaskan terkait upaya untuk mengantisipasi aktivitas TPPO yang harus menjadi perhatian semua pihak.
“Kehadiran Kementerian PPPA dalam Gugus Tugas TPPO, bukan saja mengantisipasi langsung tapi juga mengajak masyarakat ikut berkonstribusi mengurangi tindak pidana perdagangan orang,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati dalam arahannya menyatakan bahwa GT PPTPPO merupakan langkah positif dalam upaya mencegah dan meminimalisasi eksploitasi atau perdagangan manusia.
“Kasus perdagangan orang (di Kabupaten Sukabumi) ini cukup memprihatinkan, oleh karena itu seluruh stakeholders harus ikut mengatasinya, mulai dari Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa hingga RT, RW dan masyarakat harus berkolaborasi,” cetusnya.
H. Iyos memastikan bahwa pemerintah akan selalu hadir untuk terus bekerjakeras melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengungkapkan bahwa peserta kegiatan dihimbau agar dapat memberikan gagasan dan masukan terkait upaya melindungi warga masyarakat Kabupaten Sukabumi dari TPPO.
“Himbauan untuk masyarakat agar hati-hati terhadap bujukan atau rayuan, baik di media sosial maupun dari agen pencari kerja yang datang menawarkan untuk memberikan pekerjaan dengan gaji besar, harus dicek dulu kejelasan dan legalitasnya,” tandasnya.
Di sisi lain, Project Officer IOM Indonesia Eny Rofiatul menambahkan bahwa Rakor ini menitikberatkan pada mekanisme rujukan yang diberlakukan di Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sehingga korban TPPO tidak perlu kesusahan untuk mengakses lembaga layanan pengaduan dan penanganan kasus. Oleh karena itu kerja sama yang optimal dengan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar tercapai efektivitas pelayanan penanganan kasus, termasuk pada saat penyidikan di Kepolisian.
“Dengan demikian, hal ini memudahkan korban untuk mengakses layanan termasuk juga memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
“Himbauan untuk masyarakat agar hati-hati terhadap bujukan atau rayuan, baik di media sosial maupun dari agen pencari kerja yang datang menawarkan untuk memberikan pekerjaan dengan gaji besar, harus dicek dulu kejelasan dan legalitasnya,” tandas Wakil Bupati Sukabumi.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak
Berita Terbaru

