img

Publikasi Informasi


img
Jajaki Pembentukan UPTD PPA Dinas PPPA dan P2TP2A Perkuat Komitmen untuk Berkolaborasi

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan agenda sekaligus isu strategis yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) oleh Dinas PPPA Kab. Sukabumi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Sukabumi, Rabu (12/1).

Hadir dalam FGD tersebut, Kepala Dinas PPPA, H. Eki Radiana Rizki beserta jajaran, serta Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Hj. Yani Jatnika Marwan yang didampingi para ketua divisi.

Pembentukan UPTD PPA merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Hasil dari pertemuan ini kita sepakat bahwa P2TP2A merupakan mitra kerja yang harus tetap eksis dan dipertahankan oleh semua pihak untuk membantu memfasilitasi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penjangkauan, perlindungan, mediasi dan pemberdayaan secara maksimal," terang H. Eki.

Menurut H. Eki, pembentukan UPT PPA akan memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi (KED)

"Kabupaten Sukabumi yang memiliki cakupan wilayah yang sangat luas, tentunya membutuhkan keberadaan UPT PPA, yang akan sangat membantu percepatan penanganan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban," ungkapnya.

Ditegaskan oleh Kepala Dinas, bahwa dalam penanganan KED, keberlangsungan P2TP2A akan tetap eksis dan menjadi mitra strategis Dinas PPPA.

Berdasarkan perkembangannya, kelengkapan dokumen yang sudah disusun oleh Dinas PPPA dalam rangka pembentukan UPT PPA, antara lain: Kajian Akademik, Draft Peraturan Bupati tentang SOTK dan Pembentukan UPTD PPA, Analisis Rasio Belanja Pegawai, Standar Operasional Prosedur, Informasi Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta Data Sarana Prasarana.

Di akhir FGD, Ketua PT2TP2A dan Kepala Dinas PPPA sepakat akan tetap berkomunikasi, bersinergi serta saling berbagi data dan informasi, dalam pelaksanaan penanganan KED .

Ditegaskan oleh Kepala Dinas, P2TP2A akan tetap eksis dan menjadi mitra strategis Dinas PPPA dalam penanganan KED, setelah UPTD PPA terbentuk kelak.

Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Pengarusutamaan Gender

img