img

Publikasi Informasi


img
Masih Secara Virtual Dinas PPPA Selenggarakan Rekonsiliasi Data KED Tahap Keempat

Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi melanjutkan kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Kasus Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi (KED) terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021, yang kali ini menginjak tahap keempat. Sebagaimana pada tahap ketiga sebelumnya, kegiatan kali ini kembali dilaksanakan secara virtual karena masih adanya pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

Berpusat di Aula Dinas PPPA Jl. Siliwangi No. 65 Kota Sukabumi, Kamis (30/10), kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data KED diikuti oleh para operator data kasus KED di 47 kecamatan, serta disaksikan oleh lembaga pemerhati gender, LENSA, unsur Kepolisian Resor, Rumah Sakit dan juga P2TP2A. Sementara itu, moderasi dan pemaparan dilakukan oleh pelaksana Dinas PPPA, Ricky Wahyudi dan Jembar Anugrah Kodrat.

Kepala Seksi Informasi, Kerja Sama dan Partisipasi Masyarakat (Kasi IKPM), Miranti Suci Puspitasari menjelaskan bahwa keberadaan data kasus KED dapat digunakan sebagai dasar kebijakan bagi Pemerintah, dan juga Lembaga dan Organisasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan terkait perlindungan anak dan perempuan.

Miranti mengharapkan agar pihak kecamatan berperan aktif untuk terjun langsung menelusuri adanya kasus-kasus KED di wilayah masing-masing, jadi tidak hanya menunggu pengaduan dari korban.

"Kasus KED itu ibarat fenomena gunung es. Kita tidak tahu (ada berapa banyak) kejadian atau kasus yang sesungguhnya terjadi (di masyarakat), mungkin saja lebih besar lagi (dari data yang tercatat di kecamatan). Hal ini mungkin dapat terjadi jika pihak korban KED malu untuk melapor atau (bisa juga) diancam oleh pihak pelaku agar tidak melapor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Miranti mengatakan bahwa Dinas PPPA siap bersinergi dan bekerjasama dengan berbagai pihak, dalam melakukan pendataan kasus KED.

“Pendataan akan menjadi sumber dalam menentukan kebijakan, kami akan melakukan kegiatan (perlindungan perempuan dan anak) based on data (berdasarkan data yang ada),” pungkasnya.

Kasus KED ibarat fenomena gunung es. Kita tidak tahu (ada berapa banyak) kejadian atau kasus yang sesungguhnya terjadi (di masyarakat), mungkin saja lebih besar lagi (dari data yang tercatat). Hal ini mungkin dapat terjadi jika pihak korban KED malu untuk melapor atau (bisa juga) diancam oleh pihak pelaku agar tidak melapor.

Bidang Kesetaraan Gender, Informasi, Kerja Sama dan Partisipasi Masyarakat

img