
Publikasi Informasi

Dinas PPPA Bina Kelompok PEKKA Tahun 2021 di 3 Desa
Dalam upaya meningkatkan pemberdayaan perempuan kepala keluarga atau single parent di Kabupaten Sukabumi, Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Pembentukan Kelompok Usaha Bersama Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) tahun anggaran 2021 di 3 Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 23, 24 dan 25 Februari 2021, berturut-turut di Desa Buniwangi (Kec. Surade), Desa Ujunggenteng dan Desa Pangumbahan (Kec. Ciracap)
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan (Kabid PKHPPHP), Ela Karmila menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan yang berstatus sebagai Kepala Keluarga, sehingga dapat turut berkontribusi dalam membangun tatanan masyarakat yang sejahtera, adil gender dan bermartabat.
Adapun yang termasuk kategori Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) adalah:
a) Janda cerai/mati (perempuan yang bercerai atau ditinggal suami karena meninggal dunia);
b) Perempuan tidak/belum menikah (walaupun sudah berusia matang);
c) Istri dengan suami yang sudah tidak produktif;
d) Perempuan menikah tapi ditelantarakan atau ditinggalkan suami tanpa kejelasan;
e) Perempuan miskin tulang punggung keluarga; dan
f) Purna TKI.
Menurut Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (Kasi PKHP), Tety Supriati Bertha, bahwa dampak yang diharapkan dari pembinaan kelompok PEKKA ini adalah selain untuk meningkatkan potensi perempuan agar berdaya saing tinggi, juga untuk meningkatkan kemandirian ekonomi berbasis potensi ekonomi lokal sehingga dapat menumbuhkan investasi di perdesaan.
Dampak yang diharapkan dari pembinaan kelompok PEKKA ini adalah untuk meningkatkan potensi perempuan agar memiliki daya saing tinggi dan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi berbasis potensi ekonomi lokal sehingga dapat menumbuhkan investasi di perdesaan.
Bidang Peningkatan Kualitas Hidup, Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Perempuan
Berita Terbaru

