
Publikasi Informasi

Workshop Penanganan Kekerasan di Kec Cireunghas P2TP2A Dorong Masyarakat Berperan Aktif dalam Pencegahan KED
Dalam upaya meminimalisasi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyelenggarakan Workshop Penanganan Kasus Kekerasan di Kecamatan Cireunghas, Selasa (23/3).
Workshop yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cireunghas ini, dihadiri oleh aparatur Kecamatan Cireunghas, beberapa aparatur desa di wilayah Cireunghas, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), kader PKK dan perwakilan dari masyarakat.
Anggota Divisi Monitoring dan Evaluasi P2TP2A, Ade Rusyati dalam presentasinya menyampaikan tujuan dilaksanakan workshop ini yaitu untuk meminimalisasi kasus-kasus Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi (KED) terhadap anak dan perempuan, yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, termasuk perdagangan orang.
“Masyarakat harus paham, reaktif dan antisipatif terhadap apa yang terjadi di lingkungannya, apabila mengalami atau melihat kasus kekerasan di masyarakat atau menemukan gelagat tidak baik atas kehadiran oknum sponsor yang mengiming-imingi warga di wilayahnya untuk jadi Pekerja Migran, padahal sebetulnya calo yang memperjualbelikan manusia,” ungkapnya.
Ade menambahkan bahwa tahun ini (2021) Dinas PPPA juga memiliki kegiatan dalam memerangi kasus trafficking (perdagangan orang) melalui Community Watch, yaitu pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis masyarakat.
"Masyarakat harus ikut aktif dan peduli terhadap lingkungan sekitar, cepat tanggap jika melihat, mengetahui atau bahkan mengalami terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerahnya, harus cepat-cepat melaporkan ke pihak berwenang, bisa ke P2TP2A, kepolisian terdekat atau aparat pemerintahan kecamatan/desa, sehingga kasus-kasus tersebut bisa ditangani dengan secepatnya," tegas Ade.
Masyarakat harus ikut aktif dan peduli terhadap lingkungan sekitar, cepat tanggap jika melihat, mengetahui atau bahkan mengalami terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerahnya, harus cepat-cepat melaporkan ke pihak berwenang, bisa ke P2TP2A, kepolisian terdekat atau aparat pemerintahan kecamatan/desa, sehingga kasus-kasus tersebut bisa ditangani dengan secepatnya.
Bidang Kesetaraan Gender, Informasi, Kerja Sama dan Partisipasi Masyarakat
Berita Terbaru

