img

Publikasi Informasi


img
Bimtek Konvensi Hak Anak Upaya Melindungi Anak dari Praktik Diskriminasi

Ruang Serbaguna Eks Rumah Dinas Wakil Bupati Sukabumi, Jl. Siliwangi menjadi tempat digelarnya Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak pada Jumat (19/3).

Kegiatan yang mencakup 5 Klaster Pemenuhan Hak Anak ini diikuti oleh 1.500 orang dan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan yang diikuti oleh unsur Perangkat Daerah dan para Petugas Teknis Klaster 1 sampai dengan Klaster 5 ini, menghadirkan narasumber Hadi Utomo dari Yayasan Bahtera Bandung.

Konvensi Hak Anak adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi Hak mengatur pemenuhan 4 golongan hak anak di seluruh dunia, meliputi: hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PPPA, Hj. Aisah menyampaikan kegiatan Bimtek Konvensi Hak Anak adalah bagian dari upaya pemenuhan hak anak, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini juga salah satu kebijakan dalam rangka mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Perwjudan KLA dilaksanakan melalui pengintegrasian komitmen, sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi, (termasuk) diskriminasi yang diakibatkan oleh tindakan orang tua atau anggota keluarganya yang lain. Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak,” paparnya.

Pemerintah bertanggungjawab memastikan semua hak yang tercantum di dalam konvensi dilindungi dan dipenuhi.

"Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anak dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh. semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat,” tegasnya.

Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi, (termasuk) diskriminasi yang diakibatkan oleh tindakan orang tua atau anggota keluarganya yang lain. Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.

Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak

img